MA Tak Mau Tanggapi Jenderal Djoko
Senin, 01 Oktober 2012 – 06:01 WIB
Terpisah, Neta Sanusi Pane dari Indonesia Police Watch menilai langkah Polri yang mengulur penahanan para tersangka di rutan Brimob menunjukkan Polri kurang serius. "Itu sudah perpanjangan kedua, mengapa tak segera diselesaikan,"katanya.
Neta juga berjanji akan segera melaporkan hasil penelusurannya terkait korupsi di Polri. "Kami akan segera melaporkan ke KPK kasus kasus korupsi Polri yang sudah kita dapatkan datanya,"katanya.
Sementara itu, pengacara Djoko, Hotma Sitompul, menegaskan bahwa pihaknya sudah mengirim surat ke MA. Bahkan, surat tersebut sudah diregistrasi di Bagian Kepaniteraan. Namun, Hotma lupa persisnya kapan surat tersebut disampaikan. "Ada tanda terimanya," katanya.