MA Tak Restui Pengadilan Khusus Teroris
Sabtu, 28 Agustus 2010 – 07:42 WIB
Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Brigjen Tito Karnavian pernah mengungkapkan keinginan serupa. Menurut dia, pengadilan khusus teroris penting agar pemahaman terhadap kasus utuh. Mulai dari peran tersangka, budaya, hingga latar belakang seseorang menjadi bagian dari jaringan.
Begitu pula Kepala Desk Antiteror Kemenkopolhukam Ansyaad Mbay. Namun, menurut dia, pengadilan khusus itu tak perlu dibentuk di daerah. Cukup dibentuk satu di tingkat nasional untuk menyidangkan semua kasus terorisme di Indonesia. Dengan begitu, penanganan lebih maksimal. (aga)