Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Tetapkan 5 Ketua Hakim Sistem Kamar

Jumat, 23 September 2011 – 16:16 WIB
MA Tetapkan 5 Ketua Hakim Sistem Kamar - JPNN.COM
Sebelumnya, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mendukung pemberlakuan sistem kamar di MA. Dengan diberlakukanya sistem kamar tersebut, KY meyakini tidak akan terjadi intervensi pimpinan kamar di MA terhadap majelis hakim agung yang menangani perkara.

"Saya kira itu sulit akan terjadi karena kamar itu suatu komunitas. Mudah-mudahan para hakim itu melakukan saling kontrol di antara mereka. Karena itu intervensi ketua dan pimpinan MA mestinya tidak ada," kata Suparman, Selasa (20/9).

Mekanisme yang membagi penanganan perkara kepada lima jenis kamar ini tertuang dalam Surat Ketua MA Nomor 142/KMA/IX/2011. Nantinya, di MA akan dibentuk kamar perkara yang terdiri dari lima kamar, yakni Pidana, Perdata, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara. Untuk Perdata dan Pidana, masing-masing akan terdapat sub kamar khusus. Ketentuan ini berlaku 1 Oktober 2011. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa mengatakan telah mengeluarkan surat penetapan nama-nama Ketua Sistem Kamar di MA yang mulai

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA