MA Tetapkan 5 Ketua Hakim Sistem Kamar
Jumat, 23 September 2011 – 16:16 WIB
"Saya kira itu sulit akan terjadi karena kamar itu suatu komunitas. Mudah-mudahan para hakim itu melakukan saling kontrol di antara mereka. Karena itu intervensi ketua dan pimpinan MA mestinya tidak ada," kata Suparman, Selasa (20/9).
Mekanisme yang membagi penanganan perkara kepada lima jenis kamar ini tertuang dalam Surat Ketua MA Nomor 142/KMA/IX/2011. Nantinya, di MA akan dibentuk kamar perkara yang terdiri dari lima kamar, yakni Pidana, Perdata, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara. Untuk Perdata dan Pidana, masing-masing akan terdapat sub kamar khusus. Ketentuan ini berlaku 1 Oktober 2011. (kyd/jpnn)