MA Tolak Gugatan Pembatalan Badan Hukum PSHT
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak gugatan pembatalan badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang diajukan Drs R Moerdjoko dan Tono Suharyanto.
Dengan penolakan atas perkara Nomor 237 PK/TUN/2022 itu, MA mempertegas bahwa badan hukum PSHT yang diketuai Dr Ir Muhammad Taufiq MSc sah secara hukum.
“PK KE 2 TOLAK," demikian bunyi amar putusan dikutip dari data informasi perkara pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Kamis 30 November 2023.
Sidang Peninjauan Kembali (PK) dipimpin Dr H Sunarto SH MH yang juga Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dengan Anggota Majelis Hakim masing-masing Dr Cerah Bangun, Dr Haswandi, Dr Yakup Ginting dan Syamsul Maarif.
Perselisihan kepengurusan PSHT diawali dengan adanya gugatan yang dilayangkan Drs R Moerdjoko dan Tono Suharyanto yang merasa sebagai Ketua dan Sekretaris PSHT.
Keduanya menggugat Menkum HAM RI dan Dr Muhammad Taufiq ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dan terdaftar di kepaniteraan dengan nomor perkara 217/G/2019/PTUN.JKT.
Pada pokok perkaranya, Moerdjoko dan Tono Suharyanto meminta PTUN mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan Menkum HAM RI tentang pengesahan Badan Hukum PSHT yang diketuai Dr Muhammad Taufiq untuk dibatalkan dan dicabut.
Di PTUN, hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Atas putusan tersebut, Kemenkum HAM RI dan Muhammad Taufiq selanjutnya mengajukan upaya hukum sampai pada permohonan peninjauan kembali dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Agung pada tingkat PK dengan Putusan Nomor 68 PK/TUN/2022 dengan amar putusan Kabul PK, diadili kembali dan dinyatakan ditolak seluruh gugatan Penggugat.