MA Tolak Kasasi Jaksa Kasus Habib Rizieq, 5 Eks Petinggi FPI Bebas Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa atas vonis delapan bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab Cs dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pada perkara itu, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi yang dihukum delapan bulan penjara dinyatakan bebas pada hari ini.
Salah satu anggota Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS) Aziz Yanuar mengaku bersyukur atas dibebaskannya kelima orang eks petinggi FPI itu.
"Alhamdulillah sangat bersyukur," kata Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Rabu (6/10).
Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu mengatakan masa penahanan kelima orang itu telah berakhir.
"Rabu (6/10) (Haris Ubaidillah dkk, red) telah berakhir masa penahanannya sesuai yang telah dijatuhkan oleh Mahkamah Agung," ujar Aziz.
Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu mengucapkan terima kasih kepada MA yang menolak permohonan kasasi jaksa.
"Alhamdulillah kami bersyukur, sangat bersyukur dan terima kasih kepada MA," kata Aziz Yanuar.