MA Tolak Kasasi Jaksa Kasus Habib Rizieq, 5 Eks Petinggi FPI Bebas Hari Ini
Aziz menilai putusan MA itu membuktikan adanya ketidakadilan terhadap kelima pentolan FPI tersebut.
"Inilah bukti ketidakadilan yang dijalani lima anak bangsa. Kami menyesalkan," ujar Aziz.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis bersalah kepada Habib Rizieq Shihab yang menjadi terdakwa perkara pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan dalam pernikahan putrinya dan acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim yang dipimpin Suparman Nyompa kala itu mengganjar Rizieq dan terdakwa lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, dengan hukuman penjara.
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing delapan bulan dikurangi masa tahanan," ujar Suparman.
Menurut majelis hakim, perbuatan Habib Rizieq dan para mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi terdakwa dalam perkara itu telah memenuhi unsur Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," kata Suparman. (cr3/jpnn)