Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MA Tolak Kasasi Susno, Tetap Jalani Hukuman 3,5 Tahun Penjara

Rabu, 05 Desember 2012 – 05:54 WIB
MA Tolak Kasasi Susno, Tetap Jalani Hukuman 3,5 Tahun Penjara - JPNN.COM
JAKARTA- Mantan Kabareskrim, Susno Duadji tidak lagi bisa berkilah atas keterlibatannya dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan daba pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Sebab, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Susno. Jadi, Purnawirawan Komisaris Jenderal itu harus mendekam 3,5 tahun di penjara.

Hal itu sesuai dengan putusan yang dilansir oleh info perkara dari website MA. Disebutkan kalau kasus dengan nomor register 899 K/PID.SUS/2012 memiliki amar putusan. Meski tidak dijelaskan secara rinci, Majelis Hakim yang terdiri dari Leopold Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, M. Zaharuddin Utama sepakat menolak ajuan kasasi.

"Status putus dengan amar putusan ditolak," bunyi putusan itu. Disebutkan juga kalau putusan itu dikeluarkan pada 22 November lalu. Jadi, jelas bahwa putusan MA untuk menolak kasasi tersebut membuat Susno harus menjalankan vonis dari PN Jaksel dan Pengadilan DKI Jakarta.

Seperti diberitakan, dalam persidangan sebelumnya Susno tetap harus dipenjara selama 3,5 tahun. Tidak puas, dia lantas mengajukan kasasi ke MA namun institusi pimpinan Hatta Ali itu menolaknya. Nah, karena putusan sudah dijatuhkan, bola ada ditangan jaksa untuk segera melakukan eksekusi.

JAKARTA- Mantan Kabareskrim, Susno Duadji tidak lagi bisa berkilah atas keterlibatannya dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News