MA Tolak Kasasi Susno, Tetap Jalani Hukuman 3,5 Tahun Penjara
Rabu, 05 Desember 2012 – 05:54 WIB
"Status putus dengan amar putusan ditolak," bunyi putusan itu. Disebutkan juga kalau putusan itu dikeluarkan pada 22 November lalu. Jadi, jelas bahwa putusan MA untuk menolak kasasi tersebut membuat Susno harus menjalankan vonis dari PN Jaksel dan Pengadilan DKI Jakarta.
Seperti diberitakan, dalam persidangan sebelumnya Susno tetap harus dipenjara selama 3,5 tahun. Tidak puas, dia lantas mengajukan kasasi ke MA namun institusi pimpinan Hatta Ali itu menolaknya. Nah, karena putusan sudah dijatuhkan, bola ada ditangan jaksa untuk segera melakukan eksekusi.