MA Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati Jember Faida.
Hal itu diputuskan Ketua Majelis Hakim Supandi dengan dua anggota hakim Yodi Martono dan Is Sudaryono, pada Selasa (8/12).
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, hakim melihat Faida tidak memenuhi unsur untuk dimakzulkan.
Sebab, Faida telah menindaklanjuti rekomendasi Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Gubernur Jawa Timur.
Dengan demikian, MA berpandangan pelanggaran ketentuan administrasi Faida telah diperbaiki.
"Tindakan Bupati yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, Gubernur Jawa Timur tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bupati Jember, sehingga kesalahan yang dibuatnya telah diperbaiki," kata Andi dalam keterangan yang diterima, Rabu (9/12).
"Dengan demikian usulan pemberhentian Bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum."
DPRD Jember mengajukan permohonan pemakzulan Faida kepada MA dengan nomor perkara 2 P/KHS/2020 pada 16 November 2020.