MA Tolak Rekomendasi KY Bila Menyangkut Putusan
Jumat, 12 Agustus 2011 – 15:46 WIB
Bahkan, Harifin menegaskan Rekomendasi KY tersebut tidak mempengaruhi promosi hakim Herry Swantoro di Pengadilan Tinggi Denpasar. "Nggak pengaruh, dia tetap menjadi hakim tinggi di Denpasar," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) memutuskan majelis hakim persidangan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terbukti melanggar kode etik karena mengabaikan sejumlah barang bukti. Ketiga hakim itu adalah, Hery Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, Nugroho Setiadji.
Ketiga hakim tersebut, direkomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) agar diberikan sanksi "Sedang". "Rekomendasinya sanksi hukuman sedang. Yang sedang itu 'non palu' istilahnya, artinya dia tetap hakim tetapi tidak menjalankan tugas sebagai hakim atau tidak bersidang selama 6 bulan untuk ketiga hakim tersebut," kata Imam. (kyd/jpnn)