MA Tunggu Salinan Putusan Pengadilan Tipikor Bandung
Kamis, 13 Oktober 2011 – 05:35 WIB
Ditanya tentang apa yang akan dilakukan KPK setelah kalah dalam persidangan ini, Johan menjawab dengan tegas, bahwa kini pihaknya masih fokus untuk menyusun materi kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung. Karenanya dalam waktu dekat KPK akan segera memanggil para pegawainya yang terlibat dalam penanganan kasus Mochtar.
Misalnya para penuntut umum, direktur penuntutan, deputi penindakan dan para pimpinan KPK. Nantinya mereka akan menelaah dokumen-dokumen persidangan seperti surat dakwaan, penuntutan dan lain sebagainya. "Di situ kami akan menyusun materi kasasi," katanya.
Dia menambahkan, selain menyusun surat kasasi dalam pertemuan itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi internal. Di situ nantinya, mereka akan melihat dan mempelajari rekaman jalannya persidangan. Menurutnya, evaluasi internal ini penting untuk mencegah terulangnya pembebasan terdakwa korupsi KPK.