Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Maaf Bang Haji, Partai Idaman Tak Lolos Verifikasi

Jumat, 07 Oktober 2016 – 18:41 WIB
Maaf Bang Haji, Partai Idaman Tak Lolos Verifikasi - JPNN.COM
Menteri Hukum dan HAM Yasonna A Laoly. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hasil verifikasi atas partai politik baru.

Hasilnya, dari lima parpol yang mendaftar, hanya satu saja yang lolos yakni Partai Solidaritas Indonesia. Sedangkan empat parpol lainnya gagal memenui aturan perundang-undangan.

Keempat parpol yang gagal dalam verifikasi itu adalah Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia. Partai Idaman didirikan oleh raja dangdut Rhoma Irama.

"Hanya satu parpol yang memenuhi syarat," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly, Jumat (7/10) di kantornya.

Partai pimpinan Bang Haji dan tiga parpol lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ketentuan Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol dan Peraturan Menkumham Nomor  37 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD / ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.

Menurut Yasonna, partai yang dinyatakan lolos verifikasi sebagai badan hukum bisa melanjutkan proses untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bisa mengikuti Pemilihan Umum 2019. Hanya saja, kata Yasonna mengingatkan, ada perbedaan dalam verifikasi Kemenkumham dengan Pemilu.

Menurut Yasonna, syarat partai bisa mengikuti pemilu ditentukan KPU.  Sedangkan yang dilakukan Kemenkumham ialah untuk badan hukum parpol.

"Ini adalah syarat badan hukum berbeda lagi syarat ikut pemilu verifikasi di KPU," kata menteri asal PDI Perjuangan, itu.

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hasil verifikasi atas partai politik baru. Hasilnya, dari lima parpol yang mendaftar,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close