Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Maaf, Lima Daerah di Jatim Tidak Ada Kenaikan UMP

Senin, 25 Oktober 2021 – 19:15 WIB
Maaf, Lima Daerah di Jatim Tidak Ada Kenaikan UMP - JPNN.COM
Uang Rupiah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mulai membahas upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.

Pembahasan UMP tersebut melibatkan dewan pengupahan sesuai PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. 

Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan dewan pengupahan di kabupaten/kota sedang menyesuaikan penghitungan upah sesuai regulasi yang berlaku. 

"Hasilnya nanti dilaporkan kepada dewan pengupahan provinsi dan gubernur Jatim," kata Himawan, Senin (25/10).

Lima daerah di ring satu di Jatim tidak mengalami kenaikan UMP untuk periode tahun depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close