Maaf, Perekrutan 2.084 Calon Guru PPPK Terancam Dibatalkan
jpnn.com, TEMANGGUNG - Perekrutan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru di Kabupaten Temanggung, Jawa tengah, terancam batal.
Hal ini terjadi setelah ada perubahan keputusan dari pemerintah pusat terkait sistem penggajian.
Bupati Temanggung M. Al Khadziq di Temanggung, Jumat (4/6) mengatakan pada awal pengajuan formasi untuk PPPK sebanyak 2.084 formasi didasarkan pada informasi pemerintah pusat bahwa gaji PPPK akan dibayar oleh pemerintah pusat.
Namun, berdasarkan informasi yang didapatkan dari Kementerian Keuangan, Kementerian PAN RB, dan Kementerian Pendidikan, rupanya pemerintah pusat meminta agar gaji untuk PPPK dibayarkan oleh pemerintah daerah.
"Kalau harus dibayar oleh pemerintah daerah, maka Kabupaten Temanggung kemampuan keuangannya tidak mencukupi untuk merekrut 2.084 orang tersebut, maka Kabupaten Temanggung belum mengambil keputusan, apakah 2.084 formasi akan dilakukan perekrutan semua atau hanya sebagian, bahkan tidak direkrut sama sekali," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Temanggung telah mengajukan formasi pada seleksi CPNS tahun ini dan sudah disetujui oleh Kementerian PAN RB sejumlah 3.029 formasi.
Ini terdiri dari 945 formasi untuk CPNS dan 2.084 formasi untuk P3K khusus guru.
Berdasarkan surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tahapan dan proses seleksi juga diundur untuk jangka waktu yang belum ditentukan karena masih terdapat beberapa aturan pengadaan CPNS terkait P3K khusus guru yang belum ditetapkan pemerintah serta masih adanya revisi usulan penetapan kebutuhan oleh beberapa instansi.