Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Maaf ya Honorer K2, Para Pejabat Lagi Puyeng

Selasa, 27 Oktober 2020 – 11:15 WIB
Maaf ya Honorer K2, Para Pejabat Lagi Puyeng - JPNN.COM
Tenaga kesehatan honorer K2 yang lulus PPPK. Foto: dok pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Desakan honorer K2 yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) agar pemerintah segera menetapkan NIP terus berdatangan. Di saat honorer K2 gencar meminta hak-haknya, pemerintah justru kelimpungan menyiapkan regulasi untuk pengangkatan mereka menjadi PPPK.

Maklum saja, saat rekrutmen PPPK Februari 2019, regulasi turunan PP nomor 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK belum ada. PP Manajemen PPPK baru diteken Presiden Joko Widodo pada akhir 2018, rekrutmennya langsung dibuka Februari 2019.

Saat itu seluruh instansi pusat dan daerah kelabakan karena aturan pendukung belum ada tetapi sudah ada perintah membuka rekrutmen PPPK khusus dari honorer K2.

Alhasil, rekrutmen PPPK tahap satu tetap dilaksanakan dengan regulasi apa adanya. Pemerintah hanya membatasinya dengan formasi untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Namun, rekrutmen yang tanpa regulasi lengkap itu akhirnya berdampak besar terhadap 51.293 honorer K2 yang lulus PPPK. 20 bulan mereka menunggu karena proses regulasi sebagai turunan PP Manajemen PPPK berjalan lambat.

Begitu juga dua Perpres PPPK yaitu Perpres nomor 38 tahun 2020 dan Perpres nomor 98 tahun 2020 bukan akhir dari segalanya. Perpres 98/2020 menuntut harus ada beberapa peraturan menteri serta peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses penyusunan Permen dan Perka BKN sedang berjalan. Namun, dalam perjalanannya, pembuatan regulasi ini tidak semudah yang dibayangkan.

Apalagi banyak honorer K2 yang lulus PPPK tidak sesuai dengan kriteria formasi jabatan yang dibutuhkan.

Para pejabat sedang puyeng mencarikan formasi untuk honorer K2 yang lulus PPPK tahap pertama. Harap bersabar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News