Mabes Polri Akui Tahan Kadistamben Tanah Laut
Jadi Tersangka dalam Kasus Money LaunderingJumat, 12 Oktober 2012 – 04:47 WIB
Sementara itu menurut Dir II Eksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Arif Suistiyo, modus yang dilakukan ME adalah bersepakat dengan Badarudin untuk menerbitkan SKAB (Surat Keterangan Asal Barang) yang diperlukan sebagai dokumen dan penjualan hasil tambang batu bara, perusahaan tambang batu bara tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden nomor 42 tahun 2002 tentang Tata Cara Penerimaan Uang Negara. Selain itu, mereka juga tidak berpedoman pada peraturan daerah Provinsi Kalsel Nomor 341 tahun 2006 tentang penerbitan SKAB.
"Jadi dengan tidak dituliskan tidak sesuai prosedur, retrubusi negara menjadi lebih rendah yang harusnya negara Rp 75 M tapi tidak sampai seperti itu," jelas Arif.
Atas keterlibatannya dalam kasus ini, polisi menjerat ME dengan pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(flo/jpnn)