Mabes Polri Bekuk Sindikat Judi Online Piala Eropa
Kamis, 09 Agustus 2012 – 18:33 WIB
Kini para tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Atas perbuatan para tersangka polisi menjerat mereka dengan pasal 303 KUHP, dan pasal berlapis pada Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2008 pada pasal 27 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan terakhir Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 3,4, dan 5.(flo/jpnn)
JAKARTA - Markas Besar Polri meringkus beberapa tersangka operator judi online Piala Eropa di beberapa wilayah dari periode April hingga Juli 2012.