Mabes Polri Bidik Pejabat Sumsel
Kasus Alih Fungsi Hutan untuk PertambanganSenin, 22 Februari 2010 – 00:07 WIB
Didesak siapa pejabat yang memberi izin tersebut, berkali-kali Edward mengaku belum mengetahuinya. "Inilah yang sedang kami cari tahu. Pemeriksaan masih berlangsung. Tetapi yang perlu ditegaskan bahwa izin alih hutan produksi harus dari Menteri Kehutanan, bukan dari pejabat setingkat gubernur atau bupati, tetapi kami juga belum memastikan apakah izin itu dari gubernur atau bupati, karena ini sifatnya baru informasi awal bahwa izin itu dari pejabat setempat," beber Edward.
Tim gabungan yang melakukan pemeriksaan, kata Edward, terus bekerja sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku. "Saya tidak bisa menyampaikan targetnya, karena tim gabungan masih bekerja. Tetapi perlu saya sampaikan bahwa tindakan tersebut (penyegelan/penyetopan operasi, red) dilakukan sebagai hasil koordinasi dan atau atas permintaan Departemen Kehutanan. Pemeriksaan dilakukan oleh Mabes Polri dan Polda Sumsel," cetusnya.