Mabes Polri Garap Kasus Illegal Minning di Bombana
Rabu, 05 Oktober 2011 – 01:07 WIB
KENDARI - Keberadaan perusahaan tambang PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) di Kecamatan Kabaena Selatan, Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara memang penuh kontroversi. Sejak kehadirannya di wilayah itu dengan restu Gubernur Sultra, sudah ditolak masyarakat setempat. Markas Besar (Mabes) Polri ternyata diam-diam sedang menyelidiki perizinan dan segala aktivitas dari PT AHB. Sebuah surat resmi yang dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri, dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) tertanggal 22 September bernomor B/3494/IX/2011/ Bareskrim disebutkan bahwa hasil penyelidikan sementara terhadap proses terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AHB tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Bupati Bombana.
Salinan surat yang diterima Kendari Pos (JPNN Grup) itu sebenarnya ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta. Dalam perihalnya disebutkan bahwa surat itu menginformasikan adanya penanganan kasus dugaan tindak pidana illegal minning oleh PT AHB. "Ditujukan ke Bea dan Cukai supaya lembaga itu memantau aktivitas pengapalan perusahaan ini keluar negeri, karena sedang bermasalah," kata Awaluddin, mantan Ketua Hippelwana Kendari yang juga tokoh pemuda Kabaena.
Surat yang diteken Dirtipidter, Brigjen Pol Anas Yusuf itu dijelaskan, hasil penyidikan sementara, PT AHB memiliki IUP yang diproses tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. IUP tersebut terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat Bupati Bombana, Hakku Wahab.
KENDARI - Keberadaan perusahaan tambang PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) di Kecamatan Kabaena Selatan, Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara memang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
-
Shin Tae Yong Tetap Optimistis Timnas Indonesia ke Semifinal
-
ICS Compute Tawarkan Layanan MSSP dengan Teknologi CrowdStrike Falcon
BERITA LAINNYA
- Daerah
Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Rabu, 18 Desember 2024 – 15:47 WIB - Kalbar
Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
Rabu, 18 Desember 2024 – 15:30 WIB - Sumsel
Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
Rabu, 18 Desember 2024 – 12:40 WIB - Sumsel
Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
Rabu, 18 Desember 2024 – 12:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
Kamis, 19 Desember 2024 – 04:54 WIB - Sepak Bola
Piala AFF 2024: Nasib Timnas Indonesia Setelah Vietnam dan Filipina Imbang
Kamis, 19 Desember 2024 – 05:31 WIB - Humaniora
Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
Kamis, 19 Desember 2024 – 04:08 WIB - Jateng Terkini
Takmir Masjid Baiturahman: Tak Ada Pengusiran Jemaah Saat Gibran Salat Jumat
Kamis, 19 Desember 2024 – 05:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
Kamis, 19 Desember 2024 – 06:42 WIB