Mabes Polri Garap Kasus Illegal Minning di Bombana
Rabu, 05 Oktober 2011 – 01:07 WIB
KENDARI - Keberadaan perusahaan tambang PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) di Kecamatan Kabaena Selatan, Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara memang penuh kontroversi. Sejak kehadirannya di wilayah itu dengan restu Gubernur Sultra, sudah ditolak masyarakat setempat. Markas Besar (Mabes) Polri ternyata diam-diam sedang menyelidiki perizinan dan segala aktivitas dari PT AHB. Sebuah surat resmi yang dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri, dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) tertanggal 22 September bernomor B/3494/IX/2011/ Bareskrim disebutkan bahwa hasil penyelidikan sementara terhadap proses terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AHB tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Bupati Bombana.
Salinan surat yang diterima Kendari Pos (JPNN Grup) itu sebenarnya ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta. Dalam perihalnya disebutkan bahwa surat itu menginformasikan adanya penanganan kasus dugaan tindak pidana illegal minning oleh PT AHB. "Ditujukan ke Bea dan Cukai supaya lembaga itu memantau aktivitas pengapalan perusahaan ini keluar negeri, karena sedang bermasalah," kata Awaluddin, mantan Ketua Hippelwana Kendari yang juga tokoh pemuda Kabaena.
Surat yang diteken Dirtipidter, Brigjen Pol Anas Yusuf itu dijelaskan, hasil penyidikan sementara, PT AHB memiliki IUP yang diproses tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. IUP tersebut terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat Bupati Bombana, Hakku Wahab.
KENDARI - Keberadaan perusahaan tambang PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) di Kecamatan Kabaena Selatan, Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara memang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Riau
FGD Dengan Pelaku Transpostasi Umum, Begini Pesan Irjen Iqbal Agar Lakalantas Menurun
Selasa, 28 Mei 2024 – 19:37 WIB - Daerah
Korlantas Polri akan Menindak Kendaraan yang Menggunakan Klakson Telolet
Selasa, 28 Mei 2024 – 18:42 WIB - Daerah
Polda Jateng Hentikan Kasus Pelaporan terhadap Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa
Selasa, 28 Mei 2024 – 14:09 WIB - Sumsel
100 Lampu PJU Program Developer Peduli Dipasang di Gandus Palembang, Ratu Dewa Bilang Begini
Selasa, 28 Mei 2024 – 13:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Ganda Nomor 1 Dunia Terkubur di 32 Besar Singapore Open 2024
Selasa, 28 Mei 2024 – 20:31 WIB - Hukum
Mbah Mijan Tak Yakin Linda Teman Vina Cirebon Kesurupan Lagi
Selasa, 28 Mei 2024 – 22:25 WIB - All Sport
VNL 2024 Putri: Brasil Mati-Matian Meladeni Jepang, 5 Set
Selasa, 28 Mei 2024 – 21:20 WIB - Politik
Sinyal Kuat Gerindra Bangun Kapal Besar Usung Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang
Selasa, 28 Mei 2024 – 19:03 WIB - Hukum
Panglima TNI Didesak Tarik Personel Puspom dari Kejagung
Selasa, 28 Mei 2024 – 19:38 WIB