Mabes Polri Koordinasi dengan FBI, Pendeta Saifudin Ibrahim Segera Ditangkap?
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pendeta Saifudin Ibrahim.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sejumlah ahli terkait perbuatan pidana Saifudin.
Penyelidikan kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber ) Bareskrim Polri, berdasarkan pelaporan masyarakat dengan nomor LP/B/0133/3/2022/SPKT bertanggal 18 Maret 2022.
“Dari laporan itu, Bareskrim Polri melaksanakan rangkaian proses penyelidikan terkait dugaan penistaan agama,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (19/3).
Jenderal bintang satu ini menyebut ahli yang sudah diminta keterangan yakni, pakar bahasa, pakar sosiologi hukum, ahli keagamaan Islam, dan pendapat para pakar pidana.
Kemudian Bareskrim juga melacak keberadaan Saifudin. Dari hasil penelusuran, Saifudin diduga tengah berada di Amerika Serikat (AS).
Menyikapi hal itu, Polri langsung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memastikan keberadaan Saifudin Ibrahim di AS tersebut.
Mabes Polri juga meminta bantuan untuk melacak keberadaan Saifudin di AS, oleh Federal of Bureau Investigation (FBI).