Mabes Polri Minta Keterangan Ahli BPN
ICW : tersangka Pejabat BPN, Keterangan Bisa BiasSelasa, 16 Desember 2008 – 20:41 WIB
Menurutnya, selain harus mengembangkan siapa saja yang terlibat perkara ini, penyidik mestinya juga fokus untuk mencari ada tidaknya kerugian negara dalam kasus ini. Unsur penyalahgunaan kewenangan jelas ada, tapi akan lebih berat lagi hukumannya bila ditemukan unsur kerugian negara.
Yang jelas, lanjutnya, tersangka sudah pasti mendapatkan keuntungan finansial dari tindak pidana yang dilakukan yakni menggandakan sertifikat. "Yang harus dicari polisi, ada tidak uang negara yang dinikmati tersangka. Kalau ada, bisa dijerat juga dengan UU No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,"ulasnya.
Seperti diberitakan, Mabes Polri menangkap Elfachri Budiman terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah di Medan , Sumatera Utara. Elfachri ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri. Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri Irjen Pol Paulus Purwoko mengatakan, Elfachri Budiman diduga terlibat kasus penerbitkan surat palsu, yang dijadikan agunan di BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional).(sam/jpnn)