Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mabes Polri: Penangkapan Al-Khaththath Bukan Rekayasa

Minggu, 02 April 2017 – 15:26 WIB
Mabes Polri: Penangkapan Al-Khaththath Bukan Rekayasa - JPNN.COM
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (24/12). Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri membantah anggapan adanya rekayasa kasus dalam penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dan empat rekannya sebelum Aksi 313 bergulir.

"Banyak simpang siur berita-berita di medsos maupun di media mainstrem. Jadi ada penilaian-penilaian beberapa pihak, ada kesan ini rekayasa. Ada saja yang mencuat itu. Ini tidak ya, jadi saya tegaskan tidak ada rekayasa dalam tindakan kepolisian," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (4/2).

Rikwanto mencontohkan kasus penangkapan Al-Khahthath seperti kasus terorisme bom panci Bandung yang dilakukan (alm) Yayat Cahdiyat. Menurutnya, dalam kasus ini, ada anggapan masyarakat bahwa aksi teror tersebut rekayasa.

"Memang ada orang mati direkayasa, dan setelah itu banyak lagi penangkapan-penangkapan yang lebih parah kondisinya," kata dia.

"Jadi tidak ada dalam hal ini rekayasa-rekayasa itu. Justru kami tegas, ini masalah keamanan negara masalah kehidupan berbangsa bertanah air, masalah kedamaian kegiatan di masyarakat sosial kita," kata dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono merespons pernyataan Indonesia Police Watch (IPW). IPW menilai Polda Metro Jaya bertindak arogan dengan menangkap sejumlah koordinator Aksi 313, antara lain Al-Khaththath.

Argo menegaskan, penangkapan yang dilakukan sesuai prosedur dan alat bukti yang ada. Laporan datang berasal dari informasi masyarakat.

"Yang terpenting kegiatan ini sudah kami lakukan sesuai dengan prosedur. Ada laporan masyarakat ada penyelidikan, kami adakan penangkapan minimal dua alat bukti cukup sudah terpenuhi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News