Mabes Polri Segel Penimbunan Solar
Negara Rugi Rp 500 MiliarJumat, 12 September 2008 – 10:53 WIB
Sumber Jawa Pos menyebutkan, akibat perusahaan yang beroperasi tanpa izin itu, negara merugi Rp 500 miliar. ’’Kerugian itu berasal dari sektor pajak,’’ ujar sumber yang minta dirahasiakan identitasnya tersebut.
Solar tersebut diimpor Medco. Untuk memasarkan di daratan, Medco bekerja sama dengan PT Dhamar Mas. Perusahaan itu menyedikan penampungan.
Benarkah tempat menimbun solar milik PT Dhamar Mas itu tanpa izin? Agus Nurhudoyo, staf khusus bidang penindakan hukum BP Migas, menegaskan bahwa hingga kini, penimbunan itu belum mendapatkan izin dari pemerintah. ’’Mestinya, mereka izin menyimpan minyak,” tegas Agus yang turut menyaksikan penyegelan.