Mabes Polri Tantang Penyidik KPK
Jika Pilih Bertahan harus Bersikap JantanRabu, 03 Oktober 2012 – 01:01 WIB
JAKARTA - Markas Besar Polri mempersilakan enam anggotanya yang menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengundurkan diri dari kepolisian. Pernyataan Mabes Polri itu sebagai respon atas informasi tentang sejumlah penyidik Polri di KPK dikabarkan menolak dirotasi sehingga memilih bertahan di komisi pimpinan Abraham Samad itu dan keluar dari kepolisian.
Jika ada anggota yang belum melewati masa ikatan dinas 10 tahun dan mengundurkan diri, kata dia, sama dengan melakukan pelanggaran karena melanggar sumpah anggota Polri dan akan mendapatkan sanksi. Sanksi bisa dijatuhkan melalui dua mekanisme, yaitu sidang disiplin maupun sidang kode etik. Namun Rikwanto tak menjelaskan secara rinci jenis sanksi yang akan dijatuhkan terhadap anggota Polri yang memilih bertahan di KPK.
Pelanggaran itu dulu pernah dilakukan oleh anggota satuan Brimob Polda Gorontalo yang bermimpi menjadi penyanyi terkenal yaitu Briptu Norman Kamaru. Ia baru menjalankan masa 6 tahun ikatan dinas dan saat itu mengundurkan diri.
JAKARTA - Markas Besar Polri mempersilakan enam anggotanya yang menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengundurkan diri dari
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
Senin, 25 November 2024 – 15:33 WIB - Hukum
Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
Senin, 25 November 2024 – 15:28 WIB - Hukum
Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
Senin, 25 November 2024 – 15:15 WIB - Hukum
Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Senin, 25 November 2024 – 14:46 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Humaniora
Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
Senin, 25 November 2024 – 12:57 WIB - Politik
Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 10:39 WIB - Politik
Demi Hal Ini Istri Dokter Rayendra Rela Bayar Puluhan Juta Rupiah ke Oknum Komisioner KPU Kota Bogor
Senin, 25 November 2024 – 11:30 WIB - Politik
Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
Senin, 25 November 2024 – 10:04 WIB