Mabes Polri Tantang Penyidik KPK
Jika Pilih Bertahan harus Bersikap JantanRabu, 03 Oktober 2012 – 01:01 WIB
Meski demikian, Agus kembali menegaskan Polri tidak melarang mekanisme jika ada penyidik yang ingin mengundurkan diri. "Teman-teman kami di mana pun bertugas mereka masih anggota Polri dan aturan disiplin yang ada di Polri. Mereka anggota Polri. Seharusnya taati mekanisme yang ada di lingkungan Polri. Sebaiknya teman saya yang di KPK ajukan dahulu surat ke Polri baru mengundurkan diri," tuturnya.
Sampai saat ini Mabes Polri belum menerima surat pengunduran diri enam penyidik di KPK. Keenam penyidik tersebut adalah Dodo Simangungsong, Sugianto, Hendrik, Rilo Pambudi, Bambang Sukoco dan Rezka. Bahkan dari kabar yang beredar, sikap enam penyidik ini berdampak pada 14 penyidik lainnya dan memilih tetap di KPK. Padahal berdasarkan surat perintah Kapolri Jenderal Timur Pradopo, 20 penyidik ini sudah harus melewati proses rotasi dan kembali ke Polri.(flo/jpnn)