Mabes Polri Tantang Penyidik KPK
Jika Pilih Bertahan harus Bersikap JantanRabu, 03 Oktober 2012 – 01:01 WIB
Sesuai dengan pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Norman saat itu dinyatakan layak diberhentikan tidak dengan hormat dan tidak berhak lagi menyandang pangkat brigadir satu (briptu) serta mengenakan atribut kepolisian.
Lalu apakah nasib penyidik Polri di KPK sama dengan Norman? Menurut Rikwanto, jika para penyidik yang mengundurkan diri sudah berpangkat perwira menengah (pamen) berarti mereka telah melewati masa ikatan dinas 10 tahun. Oleh karena itu mereka dapat mengundurkan diri.
"Tetapi tetap melakukan proses internal dulu dan perlu diketahui mereka yang bertugas di KPK itu atas permintaan KPK. KPK membutuhkan penyidik Polri sekian orang apabila kita tidak perpanjangan KPK mengembalikannya. Sesuai dengan surat tidak diperpanjang. Jika setelah dikembalikan ingin mengundurkan diri kita tetap lakukan proses dulu. Bukan mengajukan permohonannya dari luar, ini namanya tidak gentle," tegas Agus.