Mabuk Berat, Pemuda Ini Masuk Ponpes lalu Meninju Wajah Santri, Sontoloyo
Setelah kejadian pemukulan itu, korban langsung pergi begitu saja.
Sedangkan korban, langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek.
Mendapatkan laporan korban, petugas langsung melakukan pengejaran.
Ekso harinya pada Kamis (21/7) tersangka diringkus di lokasi yang tidak jauh dari keberadaan ponpes itu.
Tersangka pun langsung dibawa ke Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pemuda sontoloyo itu harus ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
“Tidak hanya itu, tersangka MF juga dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Raden. (cuy/jpnn)