Mabuk Lem, Adik Kandung Diperkosa
Jumat, 25 Maret 2011 – 12:37 WIB
Langsung saja, aparat Polsekta Gandus dipimpin Kanit Reskrim Aipda Suhaidi, bersama Babinkamtibmas Brigadir Alwi, meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP), Perum Griya Asri, Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, Palembang. Mendengar pengakuan korban yang sudah diperkosa kakaknya lima kali, polisi langsung meringkus tersangka Otong.
Tersangka juga mengaku jarang pulang ke rumah, biasanya dia tidur di sekitar eks gedung Pulau Mas, Jl Kolonel Atmo, bekerja sebagai juru parkir. ”Mabuk Aibon aku kak, jadi nganu (memerkosa, red) adek aku dewek. Aku dak tahu, pokoknyo gara-gra ngelem tulah,” kilah residivis kasus pencurian, yang sempat dihukum 1 tahun 15 hari di LP Anak Pakjo, tahun 2005 silam.
Kapolsekta Gandus AKP Sukri A Rivai SSos SH, mengatakan korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk divisum. ”Dari hasil visum, tersangka terbukti telah melakukan pemerkosaan terhadap korban. Tersangka kita kenai Pasal 81 ayat 1 UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, itu primernya. Subsidernya Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan,” jelas Sukri. (mg37/sam/jpnn)