Mabuk Minum Sageru, Laptop dan HP Digasak Kawan
Sabtu, 10 November 2012 – 06:15 WIB
Saat asik mendengarkan lagu yang diputar dari laptop milik korban, terdakwa pun tertidur di depan para-para yang berada di samping rumahnya. Ketika terbangun, terdakwa pun kaget karena laptop dan HP milik korban sudah tidak ada di tempat.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp.6.000.000. Dalam kasus ini, terdakwa Abner dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3. (ris)