Mabuk Saat Nyetir, 2 Warga Tewas Ditabrak
Sabtu, 03 Maret 2012 – 19:43 WIB
SORONG - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Rusdianto dan Jafar Khatib meninggal dunia dengan terdakwa Julianus Kambu mulai digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Provinsi Papua Barat, dipimpim Ahmad Patria SH,MH dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Brigitta Seytorini SH.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa melanggar priamir pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta, sementara dalam dakwaan subsidair terdakwa didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
JPU dalam dakwaannya menguraikan, kejadian laka lantas yang memaksa terdakwa berurusan dengan proses hukum yang kini bergulir di persidangan, terjadi Rabu (11/2) sekitar pukul 16.30 WIT di Jln Tuturuga SP I Aimas Kabupaten Sorong, tepatnya didepan PT. Nikita Raya. Terdakwa yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (miras) alias mabuk, mengendarai mobil Kijang Innova DS 1689 HD dari arah Tugu Merah menuju SP 2 dengan kecepatan tinggi.
Sesampainya di TKP depan PT Nikita Raya, jalan agak menikung, terdakwa mengedarai kendaraan agak ke arah kanan jalan. Saat bersamaan dari arah berlawanan, korban Rusdianto yang mengendarai motor Honda Revo DS 4744 H berbocengan dengan Jafar Jahtib. Terdakwa tidak sempat mengerem atau membunyikan klakson langsung menabrak kedua orang yang berbocengan tersebut sehingga terpental dari motornya.
SORONG - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Rusdianto dan Jafar Khatib meninggal dunia dengan terdakwa Julianus Kambu mulai digelar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
Jumat, 22 November 2024 – 19:55 WIB - Kriminal
Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Jumat, 22 November 2024 – 13:50 WIB - Kriminal
Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
Jumat, 22 November 2024 – 12:04 WIB - Kriminal
Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
Jumat, 22 November 2024 – 11:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
Minggu, 24 November 2024 – 20:46 WIB - Hukum
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
Minggu, 24 November 2024 – 23:12 WIB - Bisnis
TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
Minggu, 24 November 2024 – 22:08 WIB - Bali Terkini
ASDP Sambut Libur Nataru 2025: Operasikan 57 Kapal & 16 Dermaga di Selat Bali
Minggu, 24 November 2024 – 21:08 WIB - Sulteng
Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
Minggu, 24 November 2024 – 23:00 WIB