Mabuk Saat Nyetir, 2 Warga Tewas Ditabrak
Sabtu, 03 Maret 2012 – 19:43 WIB
SORONG - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Rusdianto dan Jafar Khatib meninggal dunia dengan terdakwa Julianus Kambu mulai digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Provinsi Papua Barat, dipimpim Ahmad Patria SH,MH dengan agenda pembacaan dakwaan JPU Brigitta Seytorini SH.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa melanggar priamir pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta, sementara dalam dakwaan subsidair terdakwa didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
JPU dalam dakwaannya menguraikan, kejadian laka lantas yang memaksa terdakwa berurusan dengan proses hukum yang kini bergulir di persidangan, terjadi Rabu (11/2) sekitar pukul 16.30 WIT di Jln Tuturuga SP I Aimas Kabupaten Sorong, tepatnya didepan PT. Nikita Raya. Terdakwa yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (miras) alias mabuk, mengendarai mobil Kijang Innova DS 1689 HD dari arah Tugu Merah menuju SP 2 dengan kecepatan tinggi.
Sesampainya di TKP depan PT Nikita Raya, jalan agak menikung, terdakwa mengedarai kendaraan agak ke arah kanan jalan. Saat bersamaan dari arah berlawanan, korban Rusdianto yang mengendarai motor Honda Revo DS 4744 H berbocengan dengan Jafar Jahtib. Terdakwa tidak sempat mengerem atau membunyikan klakson langsung menabrak kedua orang yang berbocengan tersebut sehingga terpental dari motornya.
SORONG - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Rusdianto dan Jafar Khatib meninggal dunia dengan terdakwa Julianus Kambu mulai digelar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Virgoun Ditangkap Bersama Seorang Perempuan, Siapa Dia?
-
Pesta Ulang Tahun Cahaya Bunga Saragih Bertabur Bintang-Bintang Senior
-
Pesta Ulang Tahun Cahaya Bunga Saragih Bertabur Bintang-Bintang Senior
-
Sri Mulyani Sebut Angka Triliunan
-
Febby Carol Berharap Virgoun Direhabilitasi Setelah Terjerat Kasus Narkoba
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Polisi Usut Kasus Pencurian Dana Desa Cibodas Rp 324 Juta
Rabu, 26 Juni 2024 – 12:18 WIB - Kriminal
Ini Dia Pelaku Utama yang Membuat 4 Tahanan Kabur dari Polsek Biromaru Sigi
Rabu, 26 Juni 2024 – 10:48 WIB - Kriminal
2 Pembobol Kantor Pengadilan Agama Balige Ditangkap Polisi
Rabu, 26 Juni 2024 – 07:17 WIB - Kriminal
Diduga Dianiaya, Santriwati di NTB Masih Koma
Rabu, 26 Juni 2024 – 07:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pengangkatan Honorer jadi PPPK Ditarget Tuntas 2027, Waduh
Rabu, 26 Juni 2024 – 08:29 WIB - Sepak Bola
Inggris Terhindar dari Neraka Grup Atas Bagan EURO 2024, Denmark Ketemu Jerman
Rabu, 26 Juni 2024 – 09:14 WIB - Olahraga
EURO 2024: Prancis Gagal Juara Grup, Deschamps Ungkap Penyebabnya, Ternyata!
Rabu, 26 Juni 2024 – 08:29 WIB - Jatim Terkini
Cuaca Jawa Timur 26 Juni 2024, Siang-Malam Gerimis dan Hujan Lebat
Rabu, 26 Juni 2024 – 08:03 WIB - Seleb
Angelina Sondakh Menangis Mengenang Momen Pertunangan Aaliyah Massaid
Rabu, 26 Juni 2024 – 08:47 WIB