Mabuk Sampai Kerinan, Turis di Bali Mengaku Korban Perkosaan
Jumat, 25 Mei 2018 – 12:30 WIB
"Kiri kananya satu koridor 22 kamar itu diblok sama agen travel. Mereka menginap bersama-sama di sana," ujarnya.
Akhirnya HXH yang mengaku menjadi korban menjalani visum di RSU Sanglah. Anehnya, pelapor tak mau keterangannya dituangkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).
Pelapor juga mencabut semua keterangannya. Oleh karena itu, kepolisian tidak bisa menindaklanjutinya sesuai Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti. Pelapor lantas menulis surat dalam bahasa Tiongkok bermeterai Rp 6.000 dan menyatakan bahwa tidak ingin melanjutkan laporannya.(bx/afi/yes/JPR)