Madu Coba Racuni Suami, Istri Pertama Jadi Korbannya
Tak lupa, Sumantra juga melapor ke Polres Tabanan. Sumantra merasa curiga karena di rumahnya hanya ada Sudadmi, dan ada satu botol cairan insektisida.
Berdasar laporan itu pula polisi bergerak melakukan penyelidikan. Penyelidikan kepolisian menguak pelaku upaya pembunuhan adalah Sudadmi yang lain istri kedua Sumantra.
Akhirnya Sudadmi mengaku telah merencanakan percobaan pembunuhan itu sejak sebulan lalu. Dia memperoleh racun dari kebun tempatnya bekerja di lahan pertanian semangka.
Sudadmi pun membeber motifnya berupaya menghabisi Sumantra. “Pelaku sakit hati ke suaminya karena sering diperlakukan kasar dan tak kunjung dinikahi secara sah meski sudah tujuh tahun menikah siri,” kata ubawa.
Namun, yang menjadi korban malah istri pertama. Beruntung korban masih bisa diselamatkan.
“Dalam kasus ini pelaku kami jerat dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 53 KUHP (percobaan tindak kejahatan) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” bebernya.(rb/mus/mus/JPR)