Mafia Karantina Beroperasi di Bandara Soetta, Begini Pembagian Tugas 4 Personelnya
Keuntungan dari mafia tersebut, GC mendapatkan Rp 4 juta sisanya untuk S dan RW. Dalam kasus ini, JD merogoh kocek Rp 6,5 juta.
"Dari Rp 6,5 juta dari JD saudara GC dapat Rp 4 juta," tutur Yusri.
Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka terkait kasus pelanggaran masuk ke Indonesia dari luar negeri.
Diketahui, kasus tersebut melibatkan empat orang yakni JD, S dan RW, dan GC.
JD merupakan penumpang salah satu maskapai yang baru tiba dari India. Sedangkan, S dan RW ialah petugas yang mengaku bekerja di Bandara Soekarno-Hatta
Sementara GC, tersangka yang menyiapkan soft copy kepada calo.
Kombes Yusri menjelaskan, kasus tersebut bermula dari seorang warga negara Indonesia bernisial JD yang baru tiba dari India pada Minggu (25/4) kemarin sekitar pukul 18.45 WIB
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan JD tidak mengikuti ketentuan protokol kesehatan. Pasalnya, setiap orang yang tiba dari luar Indonesia seharusnya mengikuti karantina selama 14 hari.