Mafia Pajak Kepung Bogor
Jumat, 31 Mei 2013 – 08:13 WIB
Lain lagi dengan salah satu karaoke yang berlokasi di Plaza Ekalokasari. Selain menyusutkan omsetnya, karaoke milik penyanyi dangdut beken itu mengenakan pajak dengan tarif sesuka hati, hanya 20 persen. Padahal, Perda Nomor 11 Tahun 2011 menetapkan pajak hiburan mininal 30 persen.
Imbas dari berbagai modus itu, PAD kota berslogan Beriman ini terbilang rendah dibandingkan potensi logisnya. Pada 2012, sepanjang tahun dari Januari – Februari hanya terhimpun sekitar Rp300 miliar. Bila setahun jumlahnya sebesar itu, berarti dalam sehari hanya Rp821 juta. Bila dibagi jumlah penduduk sekitar satu juta jiwa, berarti hanya terhimpun Rp821 dari setiap warga dalam sehari. Logiskah"
“Parkir kena pajak, makan kena pajak, menginap di hotel kena pajak, berwisata kena pajak. Rasanya saya bayar pajak dalam sehari lebih dari delapan ratus rupiah deh,” kata Aldi (23), warga Cimanggu.