Mahasiswa Apoteker Korban PN UKAI Seruduk Kemendikbudristek dan PN Jakbar, Nih Tuntutannya
jpnn.com, JAKARTA - Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta bersama mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Apoteker Peduli Negeri kembali menggelar unjuk rasa pada Rabu (30/11).
Kali ini, mereka berdemonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan Kemendikbudristek.
Kuasa hukum mahasiswa korban PN UKAI, Anton Sudanto aksi unjuk rasa kliennya di PN Jakbar untuk mengawal gugatan perdata terkait sepak terjang Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI), yang dinilai merugikan para mahasiswa calon apoteker.
Anton mengatakan upaya tersebut melengkapi gugatan sebelumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara guna membatalkan SK Komite Farmasi Nasional (KFN) yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI.
“Hasil keputusan dari PTUN tentang uji kompetensi di seluruh tenaga kesehatan sudah menunjukkan hasil positif dengan mengembalikannya kebijakan tersebut sesuai hukum yang berlaku.
“Dengan demikian maka uji kompetensi termasuk untuk apoteker akan dikembalikan kepada kampus masing-masing,” kata Anton.
Meskipun begitu, UTA '45 Jakarta serta sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus dan berbagai daerah yang menjadi korban dari PN UKAI tetap mengajukan gugatan hukum perdata dan pidana lewat Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Anton menjelaskan dalam gugatannya mereka menuntut ganti rugi dan pembatalan SK KFN. Ganti rugi diajukan sebesar Rp 100 miliar.