Persoalkan UKAI, Mahasiswa Seruduk Kantor Kemendikbudristek
jpnn.com, JAKARTA - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Korban Uji Kompetensi Apoteker Indonesia, Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN) berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbudristek pada Rabu (9/11).
Mereka menuntut Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan perhatian dan mengambil tindakan terhadap persoalan Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI).
Muara, salah seorang perwakilan Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN) mengatakan penyelenggaraan UKAI oleh panitia nasional (PN) yang dibentuk Komite Farmasi Nasional (KFN) merugikan para mahasiswa apoteker.
Diketahui, ribuan peserta tak lulus dalam UKAI. Sebelumnya mereka telah mengeluarkan sejumlah uang guna mengikuti tes tersebut.
"KFN diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang atas nama negara untuk melakukan pemerasan kepada mahasiswa apoteker se-Indonesia melalui PN UKAI," kata Muara dalam keterangan tertulis kemarin (9/11).
Dasar hukum pembentukan PN UKAI oleh KFN, yakni PP 51 Tahun 2009 dan Permenkes Nomor 889 Tahun 2011, kata dia justru isinya bertentangan dengan hadirnya panitia nasional.
Sebab, Pasal 37, disebutkan mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya, secara langsung dianggap telah lulus uji kompetensi apoteker dan berhak mendapatkan sertifikat kompetensinya.
Demikian juga Permenkes Nomor 889 Tahun 2011, pasal 10 (1) yang bunyinya, "dinyatakan telah lulus uji kompetensi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan dapat diberikan sertifikasi apotekernya secara langsung".