PTUN Jakarta Tolak Gugatan Calon Mahasiswa Apoteker UTA 45
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan eksepsi Kementerian Kesehatan dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sekaligus menolak gugatan para Mahasiswa Calon Apoteker Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 jakarta (UTA 45) yang tidak lulus Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI).
Gugatan tersebut diajukan oleh para mahasiswa calon apoteker yang tidak lulus UKAI melalui kuasa hukumnya LKBH UTA 45.
Dalam permohonannya mereka menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Ketua Komite Farmasi Nasional Nomor KT.05.02/KF/332 Tahun. 2020 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Tenaga Kefarmasian Indonesia Periode 2020-2023 tertanggal 22 Juli 2020.
Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Noffendri Roestam menyatakan pihaknya menghormati hak warga negara untuk mengajukan gugatan terutama kekesalan melalui kuasa hukumnya yang memohon kepada majelis hakim PTUN Jakarta.
Walau begitu, program uji kompetensi disebut bukan kegiatan yang mengada-ada dan tanpa dasar, sehingga pemerintah merasa perlu mengitervensi untuk mengatasi kendala-kendala internal.
LPada sektor kesehatan kendala internal, yaitu lambatnya pergerakan perbaikan mutu pelayanan kesehatan yang dapat menjamin keselamatan pasien (patient safety),” ucap Noffendri dalam keterangannya, Jumat (2/6).
Sementara pada tatanan global, kata dia, adanya kebutuhan mengantisipasi dampak MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) sehingga mengharuskan setiap lulusan tenaga kesehatan mampu bersaing dengan tenaga kesehatan dari negara lain dalam dunia kerja.
“Bayangkan jika profesi apoteker yang mengurus kefarmasian diisi oleh orang yang tidak kompeten dalam menjalankan pekerjaannya, pasti banyak yang salah diberi obat sampai nyawa melayang,” kata dia.