Mahasiswa Baru Dilarang Ikuti Kegiatan di Luar Kampus
Pengawasan tidak hanya kegiatan yang diadakan di dalam kampus, tetapi juga kegiatan di luar kampus.
”Panitia penyelenggara dari golongan mahasiswa, diberikan penegasan tentang keamanan, kenyamanan, kesehatan, serta ketertiban,” terang dia saat dihubungi Jawa Pos Radar Malang.
Perihal peraturan kegiatan kemahasiswaan, Sidik menyatakan, sudah ada bukunya. Buku tersebut diberikan pada mahasiswa saat awal masuk kampus.
Bila mahasiswa melanggar aturan yang telah ditetapkan, akan dikenakan sanksi sesuai tingkatannya, mulai dari ringan, sedang, dan berat.
Selain adanya sanksi edukatif, dia menyatakan, ada sanksi yang sifatnya administrasi. ”Sanksi administrasi yang terberat adalah diberhentikan sebagai mahasiswa,” pungkasnya. (kis/c3/lid)