Mahasiswa dan Anak di Bawah Umur Melakukan Perbuatan Melanggar Hukum, SFH Lihai
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Mahasiswa ini terpaksa berurusan dengan polisi atas dugaan penggunaan sertifikat vaksin COVID-19 palsu.
Selain mahasiswa berinisial MP (25), polisi juga mengamankan anak di bawah umur berusia 16 tahun berinisial SFH dalam kasus yang sama.
Keduanya diamankan ketika melintasi pos penyekatan PPKM di Desa Taruna-Kalampangan Jalan Mahir Mahar KM 23, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
"Untuk MP dikenai Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau 268 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara enam tahun, sedangkan untuk tersangka yang masih di bawah umur itu dijerat Undang-Undang ITE ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Kamis.
Dijelaskan pula bahwa terungkap kasus pemalsuan sertifikat vaksin COVID-19 digital tersebut berawal tertangkapnya MP pada hari Selasa (7/9) sekitar pukul 20.00 WIB di pos penyekatan PPKM di Desa Taruna-Kalampangan.
MP yang melintas dari arah Kabupaten Pulang Pisau itu terkuak ketika petugas di pos penyekatan melakukan pengecekan terkait dengan sertifikat vaksin digital yang tersangka miliki itu, ternyata tidak sinkron dengan identitas dirinya.
Setelah menemukan fakta-fakta tersebut, anggota kepolisian yang menangani persoalan itu langsung mengembangkan dan mencari tahu dari mana yang bersangkutan mendapatkan sertifikat vaksin palsu tersebut.
"Setelah dikembangkan, kami menangkap SFH di Palangka Raya karena yang bersangkutan sehari-harinya bekerja sebagai di salah satu pencetakan stiker," katanya.