Mahasiswa Desak ICW Pertanggungjawabkan Dana Hibah Asing
Kamis, 24 Juni 2021 – 17:33 WIB

Massa Kompan berdemonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung terkait kasus dana hibah asing ICW. Foto: dok pribadi for JPNN
Masih di Pasal 40 Ayat 3, lanjutnya, hasil pelaksanaan kegiatan organisasi kemasyarakatan yang menerima bantuan asing dan kegiatan pemberian bantuan kepada pihak asing diinformasikan secara menyeluruh dan periodik kepada masyarakat.
“Karena itu, ICW yang menyatakan sebagai LSM anti korupsi harus menyampaikan dan mengklarifikasi ke publik soal pertanggungjawaban aliran dana hibah asing dari KPK yang masuk ke ICW,” pungkasnya. (ant/dil/jpnn)