Mahasiswa Digerebek Polisi di Indekos, Ternyata Begini Kelakuannya Selama Merantau
jpnn.com, KENDARI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara membekuk seorang mahasiswa yang diduga mengedarkan sabu-sabu di Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Muhammad Eka Faturrahman mengatakan tersangka inisial MM (23) ditangkap pada Jumat (25/6) dini hari, pukul 01.00 Wita, di daerah Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari.
"Tersangka ditangkap saat pulang dari melakukan penempelan narkotika jenis sabu-sabu dan masuk pekarangan rumah indekos di daerah Kambu menggunakan kendaraan motor Yamaha Fino," kata Eka melalui rilis.
Polisi juga langsung menggeledah indekos mahasiswa tersebut disaksikan masyarakat setempat.
Namun, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan sabu-sabu tersebut. Diduga tersangka baru membuang/menempel di berbagai tempat.
Mahasiswa asal Muna itu mengaku barang sisa sabu-sabu yang dimiliki disimpan di rumah kosong temannya di Perumahan BTN Anduonohu, Blok E Nomor 5, di dalam kantong plastik bening yang diletakkan di dalam lemari pakaian.
Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 langsung mengembangkan ke Perumahan BTN disaksikan masyarakat. Saat penggeledahan di dalam lemari ditemukan sabu-sabu siap edar yang sudah dikemas dalam berbagai kemasan bekas makanan ringan dan permen.
"Total barang bukti (BB) yang kami sita 20 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,40 gram," jelasnya.