Mahasiswa Kurang Ajar! Tiduri Siswi SMP di Kamar Kos
Jumat, 28 Agustus 2015 – 05:46 WIB
“SPDP-nya sudah kami terima, namun siapa jaksanya masih belum diketahui masih menunggu penunjukan dari Pak Kejari,” ujar Kasi Pidum Tri Taruna Fariadi, Kamis (26/8).
Atas perbuatannya itu pria asal Kampung Bugis, Kecamatan Seruyan Hilir ini dijerat dengan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.(co/fm)