Mahasiswa STIK-PTIK Menawarkan Solusi untuk Pengesahan RUU PDP
jpnn.com, JAKARTA - Mahasiswa S1 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) menghadirkan solusi untuk memberi masukan dan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Solusi dari Mahasiswa STIK-PTIK Angkatan 79 akan dimatangkan dalam seminar bertajuk “Strategi Perlindungan Data Pribadi: Perspektif Kepolisian Kontemporer”. Seminar akan dilakukan di Kampus PTIK, Jakarta Selatan, Selasa 19 April 2022 dan diikuti peserta secara offline dan online.
Tak tanggung-tanggung untuk mematangkan solusi perlindungan data pribadi, mahasiswa PTIK Angkatan 79 menghadirkan narasumber kaliber internasional, Justin Jin-Hyuk Choi, PHD, CISSP dari Korea Selatan.
Jin Hyuk adalah profesor cyber crime dan criminal investigation dari Korean National Police University (KNPU).
Narasumber lain, yakni Gildas Deograt Lumy (CEO Xecure IT), Irjen Pol Slamet Uliandi, SIK (Kadiv TIK Polri), Samuel Abrijani Pangerapan, BSc (Ditjen Aptika Kemenkominfo), Muhammad Arif Angga (Chairman APJII), dan Jauhar R Sumirat STrK, MA (Mahasiswa PTIK Angkatan 79).
Keynote speaker adalah Menkumham RI Prof Yasonna Laoly, SH, MSc, PhD.
“Zaman digital seperti sekarang ini, semuanya serbamudah. Namun ancamannya pun sangat besar terkait rawannya kebocoran data pribadi warga,” kata Pinilih Waluyo Jati, Ketua Panitia Seminar “Strategi Perlindungan Data Pribadi: Perspektif Kepolisian Kontemporer” yang juga Mahasiswa S1 STIK-PTIK Angkatan 79 dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (17/4).
Pinilih mengungkapkan pandemi Covid-19 dengan aturan pembatasan fisik membuat era digital mengalami akselerasi secara luar biasa.