Mahasiswa Unwiku Belajar Sistem Tata Negara di MPR
Pria asal Banyumas itu berharap apa yang dipelajari di bangku kuliah bisa dipadukan dengan praktik di lapangan yang telah mereka lakukan selama di Jakarta sehingga menemukan esensi dari konsep dan teori yang mereka pelajari. “Semua yang dipelajari ada di sini,” paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ma’ruf Cahyono menguraikan mengenai wewenang dan tugas MPR. Dikatakan anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. “Jumlah anggota MPR sebanyak 711 orang, mereka berasal dari DPR sebanyak 575 orang dan dari anggoa DPD 136 orang,” paparnya.
Dia menjelaskan DPR merupakan representasi partai politik, sedang DPD merupakan representasi perwakilan daerah. Terkait terbentuknya DPD, dirinya meminta para mahasiswa membaca risalah terkait terbentuknya sebuah lembaga negara.
Lebih lanjut, dikatakan kedudukan MPR menurut Ma’ruf Cahyono sebelum dan setelah amandemen UUD Tahun 1945 tidak sama. Sebelum amandemen, struktur tata negara bersifat hirarkhis, semua bertumpu pada pertanggungjawaban. Setelah diamandemen, struktur tata negara tidak lagi hirarkhis namun horizontal fungsional.
“Membedakan lembaga-lembaga negara sekarang dilihat dari fungsi-fungsinya,” ucapnya. Fungsi-fungsi lembaga negara disebut ada dalam UUD.
MPR dikatakan mempunyai wewenang dan tugas. Wewenang itu seperti mengubah UUD, melantik Presiden, dan memakzulkan Presiden. Disebut dulu MPR juga menetapkan haluan negara dalam GBHN. Terkait haluan negara, sekarang ada keinginan menghidupkan kembali pola itu. Bagi MPR hal demikian sangat mungkin sebab ada ruang untuk mengamendemen konstitusi.
“Yang tak boleh diubah adalah Pembukaan UUD dan NKRI,” paparnya.
Sedang tugas MPR, disebutkan oleh Ma’ruf Cahyono adalah memasyarakatkan atau mensosialisasikan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR; melakukan pengkajian sistem ketatanegaraan, dan melaksanakan pengelolaan aspirasi masyarakat. MPR mempunyai alat kelengkapan, yakni Badan Sosialisasi, Badan Anggaran, Badan Pengkajian, dan didukung oleh Komisi Kajian Ketatanegaraan.