Mahasiswi Mau Diajak Enak-enakan, Tarifnya Rp 1,75 Juta
Menurut Helmi, DP sudah lama menjadi muncikari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DP ternyata juga memiliki ayam kampus lain.
“Mahasiswi berinisial ND ini masih mahasiswi aktif. Dari keterangannya, memang dia yang minta dicarikan pelanggan,” imbuh Helmi.
Dia menambahkan, ND dan DP kooperatif selama diperiksa. Keduanya pun hanya perlu wajib lapor.
"Pertimbangan penyidik belum perlu dilakukan penahanan," ujar Helmi.
Meski demikian, ND dan DP terancam dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” ujar Helmi. (fai/udi/prokal/jpnn)