Mahasiswi Minta Dicarikan Pelanggan, Terima Bersih Rp 1 Juta
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, di antaranya sejumlah uang tunai, baju dan bra yang digunakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, DP mengaku sudah cukup lama menjalankan bisnisnya. Bahkan bukan cuma satu wanita saja yang jadi ‘peliharaannya’. "Banyaknya belum kita ketahui karena masih dalam pengembangan.
Untuk mahasiswi berinisial ND ini, masih mahasiswi aktif. Dari keterangannya, memang dia yang minta dicarikan pelanggan.
“Tapi ini masih kita kembangkan, apakah dari kalangan mahasiswi saja, atau juga melibatkan pelajar yang masuk jaringan prostitusi online si muncikari," bebernya. Sementara untuk para pengguna jasa kenikmatannya, rata-rata pria yang telah berumur.
BACA JUGA: Terungkap Modus Baru Penipuan Jualan Barang secara Online
Selama proses pemeriksaan, kedua pelaku dinilai kooperatif, sehingga pihaknya tidak melakukan penahanan selama proses pemeriksaan. Kedua pelaku masih dikenakan wajib lapor. "Pertimbangan penyidik belum perlu dilakukan penahanan," ujarnya.
Walau tidak ditahan, keduanya terancam dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*/fai/udi)