Mahasiswa Berikan Selusin Tuntutan kepada Moeldoko, Ini Isinya
"Wujudkan supremasi hukum dan HAM yang berkeadilan, tidak tebang pilih, dan tuntaskan (kasus pelanggaran, red) HAM masa lalu," ucap Kaharudin membacakan tuntutan.
Para mahasiswa juga meminta presiden memberhentikan Firli Bahuri jadi jabatan ketua KPK, membatalkan tes wawasan kebangsaan (TWK), dan membuat Perppu atas UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, mengembalikan muruah KPK sebagai realisasi janji-janji Jokowi dalam agenda pemberantasan Korupsi.
"Kami menuntut pemerintah untuk memberikan afirmasi PPPK guru berusia di atas 35 tahun dan masa mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya, serta mengangkat langsung guru honorer yang berusia di atas 50 tahun," katanya.
Tak hanya itu, para mahasiswa juga menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan kualitas pendidikan, baik dari segi peningkatan kualitas guru Indonesia maupun pemerataan sarana dan infrastruktur penunjang pendidikan di seluruh tanah air.
"Menuntut pemerintah untuk mengembalikan independensi Badan Standar Nasional," ucap Kaharudin.
Dia menambahkan para mahasiswa mendesak Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan perppu untuk membatalkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
"Mendesak pemerintah segera memenuhi target bauran energi dan segera melakukan percepatan transisi energi kotor menuju energi baru terbarukan," tutur Kaharudin.
Para mahasiswa juga meminta penegasan UU Pornografi sebagai regulasi hukum untuk menanggulangi konten pornografi yang berdampak pada maraknya pelecehan seksual. (mcr8/jpnn)