Mahfud Desak Polisi Proses Andi Nurpati
Senin, 13 Juni 2011 – 15:03 WIB
Ditegaskan Mahfud, rakyat Indonesia tidak bodoh, begitupula dengan dunia hukum, padahal substansinya jelas dan polisi bisa meminta konfirmasi dari fakta-fakta di lapangan. "Tapi kalau (polisi) mau begitu juga (minta laporan), kita tidak keberatan. lah wong cuma nyebut itu sebagai laporan. Disana kan sudah ada laporan yang kedua sudah ada kata melaporkan masa masih dibilang bukan laporan," tegas Mahfud.
Bahkan Mahfud, meminta DPR segera merealisasikan rencana pembentukan Panitia Kerja untuk kasus ini. "Dorong saja pembentukan Panja itu biar nanti dibuka semua di DPR," tandas Mahfud.
Seperti diketahui, Andi Nurpati dilaporkan polisi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD terkait dokumen palsu soal putusan sengketa Pemilu yang dikeluarkan MK pada 2009 lalu. Andi diduga memalsukan surat MK dan merekayasa surat yang memenangkan Dewi Yasin Limpo, politikus Partai Hanura. Padahal sebenarnya MK memenangkan Mestariyani Habie, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya. (kyd/jpnn)