Mahfud Dorong Susno dan Theddy Segera Dibui
Tanpa Perintah Penahanan, Putusan Kasasi Bisa DieksekusiSelasa, 05 Maret 2013 – 23:32 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji dan Bupati nonaktif Kepulauan Aru, Maluku, Teddy Tengko harus segera dipenjara. Pasalnya setelah putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, hukuman, Susno dan Teddy tak mau dieksekusi.
"Dalam putusan kasasi MA, Susno dan Teddy Tengko menolak eksekusi karena tidak menyebut lamanya pidana dan tidak menyebut perintah penahanan. Berdasarkan putusan MK, kalau di dalam vonis sudah menyebut jenis dan lamanya hukuman penjara, maka tanpa harus ada perintah dalam vonis Mahkamah Agung, dengan sendirinya harus ditahan atau dimasukkan ke penjara," ucap Mahfud di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (5/3).
Namun, lanjut Mahfud, bila kasasi ditolak oleh MA dan dalam putusan Mahkamah Agung tidak tercantum lamanya hukuman, maka putusan yang berlaku adalah putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi. "Kalau Mahkamah Agung menolak, berarti hukuman penjara yang disebut di Pengadilan Tinggi itu lah yang berlaku, tidak perlu disebutkan lagi lamanya hukuman. Oleh sebab itu bisa langsung dibui begitu ada vonis MA," tegasnya.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji dan Bupati nonaktif Kepulauan Aru,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
Jumat, 03 Mei 2024 – 23:34 WIB - Lingkungan
Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
Jumat, 03 Mei 2024 – 22:49 WIB - Humaniora
Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
Jumat, 03 Mei 2024 – 21:58 WIB - Lingkungan
Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
Jumat, 03 Mei 2024 – 21:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Indonesia Kalah Melawan Iran Dalam Piala Asia U-23
Jumat, 03 Mei 2024 – 23:59 WIB - Bisnis
Jepang Tertarik Belajar dari Indonesia Soal Pengembangan Start-Up E-Commerce
Sabtu, 04 Mei 2024 – 00:31 WIB - ABC Indonesia
Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat
Jumat, 03 Mei 2024 – 23:14 WIB - Kriminal
Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Narkoba di Kuta Utara Bali
Jumat, 03 Mei 2024 – 22:51 WIB - Opini
Menggagas Masa Depan: Kaesang, Generasi Muda, dan Demokrasi Pasca-Pemilu
Jumat, 03 Mei 2024 – 23:12 WIB