Mahfud: KY Berhak Periksa Hakim, Temuan jadi Bukti PK
Selasa, 26 April 2011 – 11:41 WIB
"Putusan tetap berlaku. Hakimnya dijatuhi hukuman kalau memang tidak profesional, baik itu hukuman pidana atau hukuman kode etik. Dan temuan KY bisa dijadikan bukti untuk PK," tandasnya. (kyd/jpnn)