Mahfud: Larang Mudik Tetap Berlaku Sampai Saat Ini
Selasa, 19 Mei 2020 – 18:51 WIB
Yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Kegiatan keagamaan yang masif, yang menimbulkan, menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan," beber Mahfud. (mg10/jpnn)